PRADIPA MEDIA – Penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai Rp9,93 triliun hingga 30 September 2026.
Realisasi tersebut setara 65,49 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp15,16 triliun, dengan pertumbuhan 27,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian itu disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dalam publikasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional Kalimantan Selatan hingga September 2026 di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel Catur Ariyanto Widodo, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah Tetik Fajar Ruwandari.
Anton Budhi Setiawan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak mencerminkan upaya berkelanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan kepatuhan, dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 27,33 persen di Kalimantan Selatan menjadi capaian positif yang perlu terus kita jaga. Kami berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan yang efektif, dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada wajib pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng yang meliputi Kalsel dan Kalimantan Tengah mencapai Rp16,63 triliun atau 65,54 persen dari target Rp25,37 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 26,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan pajak se-Kalimantan tercatat Rp40,29 triliun atau 61,69 persen dari target Rp65,31 triliun. Angka tersebut berkontribusi 2,86 persen terhadap penerimaan pajak nasional yang mencapai Rp1.406,43 triliun.
Berdasarkan kinerja unit vertikal di Kalsel, KPP Madya Banjarmasin mencatat realisasi penerimaan tertinggi, yakni Rp6,91 triliun atau 70,34 persen dari target. Penerimaan tersebut tumbuh 38,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga menjadi salah satu penopang utama penerimaan pajak di Kalsel.
Selain capaian penerimaan, Kanwil DJP Kalselteng juga menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyelenggara perdagangan elektronik atau marketplace yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Dalam ketentuan itu, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang telah berlaku.
Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, termasuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang memenuhi persyaratan. Bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Kanwil DJP Kalselteng juga menyampaikan perkembangan PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Salah satu penyempurnaan dalam regulasi tersebut mengatur pembayaran utang pajak yang diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif. Ketentuan ini diharapkan memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen memperkuat pelayanan, edukasi, dan pengawasan perpajakan guna menjaga kinerja penerimaan hingga akhir 2026. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(NN)