Berita Utama Daerah Kriminal

Karhutla Kalsel Capai 5.547 Kejadian, Polisi Tangani 30 Kasus

PRDIPA MEDIA- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat mencapai 5.547 kejadian dengan luas lahan terdampak 28.815,92 hektare hingga 27 Oktober 2026. Di sisi penegakan hukum, Polda Kalsel telah menangani 30 laporan polisi terkait karhutla, baik yang melibatkan korporasi maupun perorangan.

Data tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Kalsel, AKBP Dr Iwayana Artha Ariwayan, SH, SIK, MH, saat mewakili Kapolda Kalsel dalam diskusi publik mengenai karhutla di Gedung PWI Kalsel, Selasa (27/10/2026).

Selain kejadian dan luas lahan terbakar, tercatat 53.846 titik panas (hotspot). Sementara itu, luas lahan yang berhasil dipadamkan oleh satuan tugas (satgas) darat dan udara mencapai 5.374,07 hektare.

Iwayana mengapresiasi masukan kritis dari aktivis, akademisi, dan mahasiswa dalam forum tersebut. Menurutnya, aspirasi masyarakat sipil menjadi energi positif untuk mendorong transparansi, memperbaiki pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah.

Ia menjelaskan, penanganan karhutla di lapangan menghadapi tantangan berat, terutama pada lahan gambut. Api yang terlihat padam di permukaan belum tentu benar-benar tuntas karena bara dapat bertahan di lapisan bawah tanah.

Kondisi tersebut membutuhkan penanganan khusus, mulai dari pengeboran dan penyuntikan air hingga pemantauan intensif menggunakan pesawat nirawak (drone) berkamera termal.

“Personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, hingga relawan terus berjibaku siang dan malam di lokasi yang sulit dijangkau. Karena itu, ketercukupan pasokan air, penataan rotasi kerja, logistik, dan pemeriksaan kesehatan petugas di lapangan terus kita optimalkan,” ujar Iwayana.

30 KASUS KARHUTLA

Dari sisi penegakan hukum, Polda Kalsel bersama jajaran polres telah menangani 30 laporan polisi terkait karhutla hingga 26 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, 13 laporan melibatkan korporasi dengan satu perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 17 laporan lainnya menyasar pelaku perorangan, dengan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iwayana menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Terkait desakan agar Kalsel ditetapkan sebagai daerah bencana nasional karhutla, ia menyebut penetapan status tersebut harus melalui kajian objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur sejumlah indikator penetapan status dan tingkat bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

“Penetapan status bencana nasional harus dinilai secara objektif dan akuntabel. Data titik panas dan luas kebakaran perlu dilengkapi rincian dampak kerugian masyarakat. Jika hasil kajian terpenuhi, rekomendasi akan dikawal ke pemerintah pusat. Namun, selama proses berjalan, pemadaman dan penindakan hukum di lapangan tetap bergerak tanpa henti,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Kalsel merumuskan empat strategi penanganan karhutla, yakni konsolidasi satu data dampak bencana, pemetaan kebutuhan tambahan sumber daya satgas, penguatan tata kelola lahan gambut untuk mencegah kebakaran, serta pelibatan aktif masyarakat hingga tingkat kelurahan dan desa.

Melalui langkah tersebut, penanganan karhutla diharapkan semakin terkoordinasi, baik dalam upaya pencegahan, pemadaman, maupun penegakan hukum, sehingga dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan dapat ditekan.(NN)

Dir Binmas Polda Kalsel AKBP Dr Iwayana Artha Ariwayan memaparkan pemetaan penanganan Karhutla